Pindapata merupakan tradisi yang dilakukan oleh semua Buddha sejak Buddha-Buddha terdahulu hingga Buddha-Buddha mendatang.
Buddha Gautama telah memberikan petunjuk bagaimana hendaknya seorang bhikkhu melakukan Pindapata seperti yang telah dijelaskan dalam Majjhima Nikaya 151 – Pindapata Parisuddhi Sutta.
I. MAKNA PINDAPATA.
Pindapata berarti mengumpulkan dana makanan dengan menjatuhkan dana makanan dari tangan pemberi ke dalam mangkok Patta ( bowl ) seorang bhikkhu.
Sudah menjadi tugas harian para bhikkhu untuk melakukan Pindapata dengan cara mengumpulkan dana makanan dari rumah ke rumah sesuai aturan yang ada dalam Patimokkha.
Setelah makanan cukup terkumpul atau telah memenuhi batas maksimal dalam mangkok Patta ( bowl ) maka bhikkhu tersebut akan kembali ke tempatnya semula untuk menyantap makanan selain juga membagi makanan yang diperolehnya kepada bhikkhu yang sedang sakit atau bhikkhu yang hanya memperoleh sedikit makanan. Dengan demikian sejak masa lampau, masa kini, hingga masa mendatang para Buddha dan para bhikkhu hanya mengumpulkan makanan saja pada saat Pindapata dan tidak menerima barang-barang lain selain dari makanan ( apalagi uang dan sejenisnya ).
II. PERATURAN VINAYA TENTANG PINDAPATA.
Sebagai umat awam perlu juga untuk mengetahui garis besar dari peraturan Vinaya yang dijalani oleh para bhikkhu sehingga tidak keliru ketika memperlakukan seorang bhikkhu termasuk ketika memberikan dana makanan saat bhikkhu sedang Pindapata. Dengan demikian umat tersebut dapat memperoleh kemurnian dalam perbuatan kebajikannya serta juga melindungi kemurnian Vinaya yang dipegang oleh anggota Sangha. Beberapa peraturan tentang Pindapata yang ada dalam Vinaya Pitaka sebagai berikut :
1. PACITTIYA KE-33 ( PARAMPARABHOJANA SIKKHĀPADAṂ ).
“Makan makanan di luar giliran kecuali pada waktu yang sesuai ( waktu sakit, waktu pemberian dana jubah, waktu pembuatan jubah ) adalah pelanggaran Pacittiya.”
● Maksudnya :
Jika seorang bhikkhu telah menyetujui untuk menerima undangan makan maka bhikkhu tersebut tidak boleh melakukan Pindapata pada hari yang bersamaan.
Begitu juga sebaliknya jika seorang bhikkhu melakukan Pindapata maka pada hari itu tidak boleh lagi menerima undangan makan.
2. PACITTIYA KE-34 ( KĀṆAMĀTU SIKKHĀPADAṂ ).
“Jika seorang bhikkhu setelah mendatangi sebuah keluarga yang mengundangnya untuk menerima kue atau bubur barli maka 2 atau 3 Patta penuh boleh diterima oleh seorang bhikkhu yang menginginkannya.
Apabila ia menerima lebih dari itu adalah pelanggaran Pacittiya.
Setelah menerima 2 atau 3 Patta penuh kemudian membawanya kembali ke tempat tinggalnya maka makanan itu harus dibagikan bersama kepada para bhikkhu lainnya.”
● Maksudnya :
Seorang bhikkhu boleh menerima kue ( termasuk biskuit ) paling banyak 3 mangkok Patta ( bowl ) dengan syarat 1 mangkok Patta ( bowl ) boleh untuk dirinya sendiri sedangkan kelebihannya ( 1 atau 2 bowl ) harus dibagikan kepada bhikkhu-bhikkhu lainnya.
3. PACITTIYA KE-38 ( SANNIDHIKĀRAKA SIKKHĀPADAṂ ).
“Bhikkhu manapun apabila makan atau ikut menikmati makanan pendamping atau makanan utama yang disimpan adalah pelanggaran Pacittiya.”
● Maksudnya :
Seorang bhikkhu tidak boleh menyimpan makanan hingga keesokan harinya untuk dimakan oleh bhikkhu tersebut maupun oleh bhikkhu lainnya.
4. SEKHIYA KE-27.
“Seorang bhikkhu dalam menerima dana makanan ( Pindapata ) harus dengan sikap menghargai.
Bhikkhu yang berperilaku tidak sopan dalam menerima dana makanan, tidak dengan sikap menghargai, seolah-olah hendak membuangnya merupakan pelanggaran Dukkata.
5. SEKHIYA KE-28.
“Seorang bhikkhu menerima dana makanan dengan perhatian dipusatkan pada Patta ( mangkok / bowl ).
Bhikkhu yang berperilaku tidak sopan dengan menerima dana makanan sambil melihat ke sana ke mari merupakan pelanggaran Dukkata.”
6. SEKHIYA KE-29.
“Seorang bhikkhu menerima dana makanan dengan kari kacang yang sebanding.
Pelanggaran latihan ini termasuk sebagai pelanggaran Dukkata.”
● Maksudnya :
Ada 2 jenis kari yaitu Muggasūpo ( kari kacang merah ) dan Māsasūpo ( kari kacang hijau yang cukup kental sehingga
bisa diambil dengan tangan ) harus diterima dengan sebanding.
7. SEKHIYA KE-30.
“Seorang bhikkhu menerima dana makanan hingga sebatas pinggir Patta ( mangkok / bowl ).
Pelanggaran latihan ini termasuk sebagai pelanggaran Dukkata.”
● Maksudnya :
Seorang bhikkhu dalam menerima dana makanan tidak boleh lebih dari 1 mangkok Patta ( bowl ) untuk setiap harinya.
III. SANKSI TERHADAP BHIKKHU YANG MELANGGAR PERATURAN VINAYA.
Anggota Sangha memiliki disiplin yang sangat ketat terhadap peraturan-peraturan yang ada dalam Vinaya Pitaka.
Disiplin ini manfaatnya bagi diri bhikkhu itu sendiri agar hidup sederhana sebagaimana layaknya kehidupan seorang Samana ( Pertapa ). Setiap pelanggaran yang terjadi mempunyai sanksi yang harus dijalankan oleh bhikkhu tersebut untuk memurnikan kembali Sila dalam dirinya. Sanksi yang ada di antaranya ( mulai dari yang terberat ) :
1. PARAJIKA.
Termasuk dalam pelanggaran berat dengan sanksi yang diberikan berupa pemecatan permanen sebagai anggota Sangha dan tidak dapat lagi menjadi anggota Sangha selama kehidupannya saat ini.
2. SANGHADISESA.
Termasuk dalam pelanggaran menengah dengan sanksi yang diberikan melalui persidangan Sangha yang dihadiri oleh minimal 20 orang bhikkhu.
Bhikkhu yang terkena sanksi harus dikucilkan selama 6 hari tanpa sekalipun melakukan pelanggaran dan selama masa hukuman bhikkhu itu kehilangan senioritasnya.
Setelah masa hukuman berhasil dilewati dengan sempurna maka dapat direhabilitasi kembali dalam persidangan Sangha yang dihadiri oleh minimal 20 orang bhikkhu ( jika kurang dari 20 bhikkhu maka proses rehabilitasi belum dapat dilakukan dan bhikkhu tersebut masih berstatus sebagai terhukum ).
3. NISSAGGIYA PACITTIYA.
Termasuk dalam pelanggaran ringan dengan sanksi harus melepaskan kepemilikan barang yang tidak sah dengan menyerahkannya kepada Sangha dan mengakui kesalahannya di hadapan Sangha.
Setelah diberikan kepada Sangha kemudian dapat saja Sangha memberikan kembali kepada bhikkhu tersebut untuk digunakan sesuai dengan Vinaya ( kecuali uang, perhiasan, dan barang yang tidak pantas dimiliki secara pribadi oleh seorang bhikkhu maka tidak akan dikembalikan dan menjadi milik Sangha ).
4. PACITTIYA.
Termasuk dalam pelanggaran ringan dengan sanksi berupa pengakuan kesalahan dari bhikkhu tersebut di hadapan Sangha.
5. PATIDESANIYA.
6. DUKKATA.
7. DUBBHASITA.
IV. PENTINGNYA MENJAGA KEUTUHAN VINAYA.
Sebelum Parinibbana, Buddha telah mewariskan Dhamma dan Vinaya untuk kita semua. Sebagai pihak yang diberikan warisan maka umat Buddha dan anggota Sangha mutlak wajib menjaga dengan hati-hati warisan tersebut sebagaimana anak berbudi menjaga dengan hati-hati harta warisan yang diberikan oleh orang tuanya. Apabila para anggota Sangha melakukan pelanggaran Vinaya sekecil apapun bukan hanya merugikan dirinya sendiri tetapi akan berdampak besar pada kehidupan seluruh umat manusia di muka bumi ini. Berikut “efek domino” yang akan terjadi jika anggota Sangha tidak dengan cermat menjaga Vinaya :
• Meskipun pelanggaran ringan tetapi jika seorang bhikkhu sering melakukannya maka akan hancurlah Sila ( Moralitas ) bhikkhu tersebut.
• Jika sekumpulan bhikkhu memiliki Sila yang buruk maka hancurlah Vinaya di dalam Sangha.
• Jika Vinaya hancur maka hancurlah Sangha sebagai salah satu dari 3 Permata ( Triratna ).
• Jika Sangha hancur maka hancurlah Buddha Sasana.
• Jika Buddha Sasana hancur maka Dharma akan tenggelam.
• Jika Dharma tenggelam maka tidak ada lagi perbuatan baik yang dipraktekkan oleh manusia.
• Jika tidak ada perbuatan baik yang dipraktekkan manusia maka akan berkembang pesat perbuatan-perbuatan buruk / jahat yang dilakukan oleh manusia.
Inilah sebabnya para bhikkhu mutlak wajib menjaga dan mempraktekkan Vinaya dengan benar sesuai dengan yang telah diucapkan oleh Buddha demi untuk kesejahteraan banyak umat manusia. Demikian juga para umat awam mutlak wajib menjaga dan mempraktekkan Dhamma dengan benar sesuai dengan yang telah dibabarkan oleh Buddha demi untuk mempertahankan kelangsungan Buddha Sasana.
V. KESIMPULAN DAN SARAN.
1. Makna Pindapata sejak masa lampau, masa kini, hingga masa mendatang sangat jelas berupa pengumpulan dana makanan yang harus habis dimakan pada hari itu juga oleh bhikkhu.
2. Tidak ditemukan dalam riwayat sejarah maupun dalam Pindapata Parisuddhi Sutta yang menyebutkan bahwa pada saat Pindapata seorang bhikkhu diperkenankan untuk menerima barang-barang selain makanan.
3. Barang-barang selain makanan dapat diberikan kepada Sangha pada saat Kathina Dana atau Sangha Dana.
4. Bhikkhu yang sedang Pindapata mempunyai ciri yaitu memegang mangkok Patta ( bowl ) dengan kedua tangan di depan tubuhnya sambil berjalan kaki.
5. Jangan memaksakan untuk memberikan dana makanan jika bhikkhu sudah menutup mangkok Patta ( bowl ) ataupun bhikkhu sedang berjalan tanpa memegang mangkok Patta ( bowl ) di depan tubuhnya.
6. Jangan memaksakan memberikan dana apapun dengan menyelipkan di dalam tas bhikkhu.
7. Jangan mengajak bercakap-cakap bhikkhu yang sedang Pindapata.
8. Jangan serakah dalam memberikan dana makanan dengan cukup memberikan sedikit dana makanan dimasukkan ke dalam mangkok Patta ( bowl ).
9. Ingatlah pada urutan setelah anda masih banyak umat lainnya yang juga ingin menanam karma baik dengan berdana makanan kepada bhikkhu yang sedang Pindapata.
10. Semua barang yang diberikan kepada bhikkhu seperti saat Pindapata, Kathina Dana, Sangha Dana, dlsb telah menjadi milik Sangha.
11. Umat yang mengambil barang milik Sangha tanpa persetujuan dari Sangha artinya telah melakukan pencurian ( Adinnadana ) barang milik Sangha sehingga mengakibatkan terbentuknya karma buruk yang sangat berat bagi diri si umat tersebut.


